Oleh : Rega Felix, S.H. Pendahuluan Pembiayaan murabahah sampai dengan saat ini menjadi skema pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia. Melalui skema murabahah nasabah membutuhkan sejumlah dana untuk membeli aset tertentu, dan untuk itu nasabah mengajukan permohonan kepada bank untuk membeli aset tersebut melalui pihak bank untuk selanjutnya nasabah akan membayarnya … Continue reading PEMBIAYAAN ULANG (REFINANCING) MELALUI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH
